Perlindungan
Perlindungan Terhadap Pelapor dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan pelapor terbukti memenuhi unsur 5W + 1H (Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di Mana, dan Bagaimana) dengan dokumen pendukung yang lengkap.
- Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap pelapor jika laporan tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
- Tingkat ancaman yang membahayakan Pelapor.
- Pelapor kooperatif dan memiliki itikad baik.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pelapor:
- Pihak Pelapor berhak untuk mendapatkan perlindungan secara profesional.
- Pihak Pelapor berhak mendapatkan jaminan keamanan berupa jaminan fisik, ancaman dan karir dari pihak penanggung jawab WBS.
- Pihak Pelapor berkewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau bukti pendukung lainnya atas laporan.
- Pihak Pelapor berkewajiban untuk tidak membocorkan rahasia pelaporan kepada pihak manapun.
Hak dan Kewajiban Pihak Penanggung Jawab WBS:
- Pihak Penanggung Jawab WBS berhak memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
- Pihak Penanggung Jawab WBS berhak untuk mendapatkan informasi/keterangan secara benar terkait dengan pelaporan.
- Pihak Penanggung Jawab WBS berkewajiban memberikan perlindungan bagi pelapor apabila laporan terdapat kecukupan alat bukti dan dapat ditindaklanjuti.
Jaminan Perlindungan
Jaminan perlindungan pelapor meliputi:
- Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan materi laporannya.
- Jaminan atas perlindungan fisik, antara lain: Keamanan pribadi, karir, keluarga dan harta benda, identitas dirahasiakan dan bantuan medis.
- Jaminan atas perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan yang meliputi Perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau organisasi juga termasuk perlindungan dari tekanan pihak manapun, selama Pelapor menjaga kerahasiaan atas apa yang telah disampaikan.
- Jaminan atas perlindungan karir antara lain: Pemecatan, Penurunan Jabatan atau Pangkat, Pelecehan atau Diskriminasi dalam segala bentuknya dan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya.